PROFIL KPHP
BACAN (UNIT XIII)
(PROVINSI MALUKU UTARA)
I. ASPEK WILAYAH :
I.1 Penetapan Wilayah KPHL dan KPHP tingkat Provinsi Maluku Utara
Penetapan Wilayah
KPHL dan KPHP Provinsi Maluku Utara
sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK.73/Menhut-II/2010 tanggal 8 Februari 2010 seluas ± 1.768.424 ha terdiri dari 5 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL)seluas ± 519.194 ha dan 11
unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
(KPHP)seluas ± 1.249.230 ha.
I.2 Penetapan wilayah KPHP Bacan
Penetapan KPHP Model Bacan Kabupaten Halmahera Selatan sesuai Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor SK. 969/Menhut-II/2013 dengan luas 140.808 ha, Yang terdiri dari:
Hutan
Lindung (HL) :
± 62.836 Ha
Hutan
Produksi Terbatas (HPT) : ±
70.212 Ha
Hutan
Produksi (HP) :
± 7.760 Ha
PETA WILAYAH KPHP MODEL BACAN & FUNGSI KAWASAN HUTAN
BERDASARKAN SK PENETAPAN NOMOR SK. 969/MENHUT-II/2013
TANGGAL 27 DESEMBER
2013
I.3 Kondisi batas kawasan hutan
Lintasan selatan 0o0’10.50’’S - 0053’12.80’’s
Bujur timur 12700’48.25’’E - 127054’40.95’’E
Batas–batas : Timur : Selat
Patinti (Pulau Halmahera)
Barat : Laut Maluku
Selatan : Selat Obi
Utara : Laut Halmahera
II.
ASPEK KELEMBAGAAN
II.1 Bentuk Organisasi KPH Model
Organisasi KPH Bacan
Berbentuk UPTD yang dipimpin oleh eselon
IV
II.2 Landasan Pembentukan
Organisasi
UPTD ini dibentuk melalui Peraturan Bupati Kab.
Halmahera No. 11 Tahun 2013 tanggal 15
Juli 2013
II.3 Struktur Organisasi
STRUKTUR
ORGANISASI BALAI KPH BACAN
(Peraturan
Bupati Halmahera No. 11 Tahun
2013)
II.4
PERSONIL KPH BACAN
PENGELOLA
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
Kepala KPH
|
1 orang
|
S,Hut ; laki2
|
Kepala SBTU
|
1 orang
|
SE : perempuan
|
Kepala resort
|
2 orang
|
Staf Dinas
|
Tenaga Pemanfaatan Hutan
|
3 Orang
|
S,Hut (2) :
Laki2
|
Tenaga Pemberdayaan Masyarakat
|
2 orang
|
S,Hut & Sp : Perempuan
|
Tenaga teknis perencanaan
|
1 orang
|
S,Hut :
Perempuan
|
Tenaga pengamanan
dan staf resort
|
42 Orang
|
|
Tenaga administrasi
|
2 orang
|
SE : Laki2 &
Perempuan
|
Tenaga teknis lainnya
|
4 orang
|
|
Total
|
59 orang
|
II.5 Sarana dan Prasarana: Sudah ada
a) Fasilitasi untuk pembangunan kantor KPHP
Bacan dialokasikan pada anggaran 2014 DIPA BPKH Wilayah VI Manado. Sampai
dengan bulan Mei tahapan pembangunan sudah sampai lelang fisik.Tahun 2015 Fasilitasi untuk pembangunan kantor KPHP Bacan dialokasikan pada anggaran DAK Halmahera selatan
b)
Status tanah: Lokasi tanah pembangunan kantor KPH seluas ± 3.000 m (30 m x
100 m) yang terletak di Desa Hidayat Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan.
c) Fasilitasi kendaraan bermotor roda 2 dan roda
4 dan peralatan kantor difasilitasi di tahun 2014.
III. Aspek Rencana dan Kegiatan Aktifitas Pengelolaan Hutan
NO.
|
KEGIATAN
|
ARAH RENCANA KEGIATAN
|
|
1.
|
Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola serta Penataan
Hutannya
|
Inventarisasi hutan secara berkala dan
menyeluruh akan dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang lengkap
tentang kondisi biogeofisik dan sosekbud wilayah KPHP Model Bacan, sebagai
dasar untuk melakukan kegiatan penataan hutannya yang menyangkut: penataan batas
luar, blok dan petak.
|
|
2.
|
Pemanfaatan Hutan
pada Wilayah Tertentu
|
Mengacu pada fungsi hutan yang merupakan hutan
lindung, berdasarkan PP No.6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana
Pengelolaan hutan, maka pemanfaatan ditujukan pada pemanfaatan kawasan hutan,
HHBK dan jasa lingkungan. Oleh karena itu, pemanfaatan kawasan KPHP Bacan,
untuk ketiga bloknya, baik blok inti, blok pemanfaatan dan blok khusus harus
diarahkan kepada fungsi seperti yang tertuang dalam aturan tersebut.
|
|
3.
|
Pemberdayaan
Masyarakat
|
Pemberdayaan
masyarakat diarahkan pada penentuan pilihan sumber-sumber penghidupan yang
berkelanjutan, dengan memberikan peningkatan kapasitas dan kesempatan untuk
mengembangkan diri berdasarkan potensi yang dimiliki, dengan memperhatikan lima
modal kehidupan, yaitu: fisik, sosial, finansial, manusia dan modal alam.
Pemberdayaan masyarakat tersebut ditujukan pada/menyangkut: pemberdayaan
individu/ keluarga pada tingkat mikro, sedangkan pada tingkat mezo ditujukan
pada kelompok, peer group, self help group. Kemudian pada tingkat makro
ditujukan pada komunitas dan masyarakat.
|
|
4.
|
Pembinaan dan
Pemantauan (Controlling) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi pada Areal
yang Sudah Ada Ijin Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutannya
|
Pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi dan
reklamasi pada areal yang sudah dan akan mendapatkan ijin pemanfaatan dan
penggunaan kawasan hutan, akan dilakukan secara intensif dan ketat dengan
membangun SOP yang memadai.
|
|
5.
|
Penyelenggaraan
Rehabilitasi Pada Areal di Luar Ijin
|
Penyelenggaraan
rehabilitasi pada areal di luar ijin akan difokuskan pada rehabilitasi
hidrologi dan rehabilitasi vegetasi. Rehabilitasi hidrologi merupakan
kegiatan yang harus dilakukan untuk dapat meningkatkan level permukaan air.
|
|
6.
|
Pembinaan dan
Pemantauan (Controlling) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi pada Areal
yang Sudah Ada Ijin Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutannya
|
Pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi dan
reklamasi pada areal yang sudah dan akan mendapatkan ijin pemanfaatan dan
penggunaan kawasan hutan akan dilakukan secara intensif dan ketat dengan
membangun SOP yang memadai.
|
|
7.
|
Penyelenggaraan
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
|
Penyelenggaraan
perlindungan hutan dan konservasi alam ditujukan pada pencegahan dan
pengendalian kebakaran hutan dan lahan dan over harvesting sumberdaya alam
agar kelestarian keanekaragaman hayati, dapat tetap terjaga dan ditingkatkan,
baik kekayaan maupun kemerataannya. Keanekaragaman tersebut, menyangkut:
keanekaragaman genetik, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman ekosistem.
|
|
8.
|
Penyelenggaraan
Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang Ijin
|
Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi antar
pemegang ijin maupun pengelola kawasan/areal kerja, akan dibangun melalui
komunikasi, edukasi dan penyadartahuan yang efektif dan efisien.
|
|
9.
|
Penyediaan dan
Peningkatan Kapasitas SDM
|
Penyediaan dan
peningkatan kapasitas SDM akan dilakukan kepada Sektor Publik, Sektor Swasta
dan CSO baik untuk aspek akademis, teknis dan profesionalisme. Selanjutnya,
penyediaan dan peningkatan SDM ini akan didukung dengan adanya sarana dan
prasarana, serta kelembagaan yang memadai dalam pengelolaan kawasan KPHP
Bacan tersebut.
|
|
10.
|
Pengembangan
Database
|
Pengembangan database merupakan hal mendasar yang
harus dilakukan secara rutin dengan kualitas data dasar yang memiliki
ketepatan dan ketelitian tinggi sebagai bahan utama perencanaan dan evaluasi
kegiatan dan keberhasilan pengelolaan. Pengembangan database ini diikuti pula
dengan peningkatan kompetensi parapihak, baik sebagai operator maupun sebagai
analis dan pengambil kebijakan. Database kondisi biogeofisik dan sosekbud
yang dihasilkan akan berupa data spasial dan tabular yang akan dikelola dalam
sebuah sistem informasi manajemen yang dapat diakses oleh parapihak secara
mudah dan murah.
|
|
11.
|
Pengembangan
Investasi
|
Pengembangan investasi akan dilakukan
dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan tetap memperhatikan
tujuan utama. Pengembangan investasi diarahkan agar KPHP Bacan dapat menjadi
KPH yang mandiri dan dapat berkontribusi terhadap PAD dan peningkatan
pendapatan masyarakat sekitarnya.
|
III.1 Potensi
1. Hasi Hutan Kayu (HHK)
Jenis-jenis hasil hutan bukan kayu yang berada diwilayah KPHP
BACAN (UNIT III), sebagai berikut :
·
Damar
·
Aren
·
Rotan
Jasa Lingkungan yang berada diwilayah KPHP BACAN (UNIT III),
sebagai berikut :
·
Air Terjun BIBINOI
·
Wana Wisata Pulau Kusu
III.2 Kelas Penutupan Lahan
No
|
Kelas
Penutupan Lahan
|
Fungsi
Kawasan (ha)
|
Jumlah
(ha)
|
||
HL
|
HP
|
HPT
|
|||
1
|
Hutan lahan kering primer
|
18.094.670
|
3.360.060
|
16.833.970
|
38.288.700
|
2
|
Hutan lahan kering sekunder
|
31.279.850
|
1.448.630
|
39.981.350
|
72.709.830
|
3
|
Hutan mangrove primer
|
3.392.160
|
339.790
|
34.220
|
3.766.170
|
4
|
Semak belukar
|
5.058.310
|
938.710
|
7.247.710
|
13.244.730
|
5
|
Pertanian lahan kering campur
semak
|
4.974.850
|
1.669.250
|
6.057.640
|
12.701.740
|
6
|
Perkebunan
|
-
|
-
|
26.690
|
26.690
|
7
|
Tanah terbuka
|
20.580
|
-
|
-
|
20.580
|
8
|
Tubuh air
|
17.300
|
3.380
|
28.890
|
49.570
|
Jumlah
|
62.837.720
|
7.759.820
|
70.210.470
|
140.808.010
|
|
III.3 Kondisi geofisik Wilayah KPHP
model bacan ( UNIT XIII )
a. jenis tanah
Jenis penutupan lahan
|
Luas
( ha )
|
1. rensina
|
81.809,2
|
2. latos
|
58.625,4
|
3. organosol
|
373,4
|
Jumlah
|
140.808,0
|
b.
topografi
Kelas lereng
|
Persen
kelerengan
|
Luas
( ha )
|
1.
datar
|
0-8%
|
27.266,0
|
2.
landau
|
8%-15%
|
36.685,2
|
3.
agak curang
|
15%-25%
|
58.261,4
|
4.
curam
|
25%-40%
|
17.278,5
|
5.
sangat curam
|
>40%
|
1.317,0
|
Jumlah
|
140.808,0
|
|
III.3 Kondisi pemanfaatan hutan dan
penggunaan kawasan hutan
Jenis izin pertambangan
|
Luas
(ha)
|
1.
IPPKH Eksplorasi
|
35.437,0
|
2.
IUP Pertambangan
|
6108,1
|
3.
Tidak ada izin tambang
|
99.262,9
|
Jumlah
|
140.808,0
|
Jenis pemanfaatan
|
Luas
( ha )
|
1.
Areal belum berizin
|
105.018,3
|
Jumlah
|
140.808,0
|
III.4 Potensi tegakan per
plot dan strata tutupan lahan
No
|
Kelas penutupan
lahan
|
Plot
|
Jumlah pohon
|
Volume pohon (m³)
|
1
|
Hutan lahan kering primer
|
1
|
219
|
307.765
|
2
|
2
|
223
|
193.946
|
|
3
|
3
|
191
|
265.804
|
|
4
|
Jumlah
|
3
|
633
|
767.515
|
5
|
Rata-rata/plot
|
211
|
255.838
|
|
6
|
Hutan lahan kering sekunder
|
4
|
107
|
135.178
|
7
|
5
|
107
|
88.564
|
|
8
|
6
|
175
|
251.498
|
|
9
|
7
|
111
|
107.702
|
|
10
|
8
|
219
|
214.230
|
|
11
|
9
|
242
|
361.274
|
|
12
|
Jumlah
|
6
|
961
|
1.158.446
|
13
|
Rata-rata/plot
|
160
|
193.074
|
|
14
|
Hutan mangrove primer
|
10
|
72
|
9.663
|
15
|
Jumlah
|
1
|
72
|
9.663
|
16
|
Rata-rata/plot
|
72
|
9.663
|
IV.
ASPEK LEGALITAS
a.
Undang Undang Nomer 41 tahun 1999
Tentang Kehutanan
b.
Peraturan menteri kehutanan Nomor:
P.6/Menhut-II/2009 tentang pembentukan wilayah kesatuan pengelolaan hutan
c.
Peraturan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.6/Menhut-II/2010 tentang
norma,standar,prosedur,dan kriteria pengelolaan hutan pada kesatuan pengelolaan
hutan lindung( KPHL) dan Kesatuan pengelolaan Hutan Produksi(KPHP)
d.
Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor: SK. 73/Menhut-II/2010 tanggal 8 Pebruari 2010
Penetapan Luasan Kawasan hutan KPHP Model Bacan seluas lebih kurang 134.726 ha
dan diperbarui denganKeputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 969/Menhut-II/2013
tanggal 27 Desember 2013 menjadi seluas lebih kurang 140.808 ha dengan adanya
perubahan Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Maluku Utara berdasarkan
e.
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:
SK. 302 /Menhut-II / 2013 tanggal 1 Mei 2013.
Pembentukan kelembagaan / institusi KPHP Model Bacan
f.
Peraturan
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 11 Tahun 2014 tanggal 5 Juli 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) pada Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera
Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar