Selasa, 05 Januari 2016

PROFIL KPHP BACAN (UNIT XIII)


PROFIL KPHP  BACAN (UNIT XIII)
 (PROVINSI MALUKU UTARA)

I.  ASPEK WILAYAH  :
I.1 Penetapan Wilayah KPHL dan KPHP tingkat Provinsi Maluku Utara
Penetapan Wilayah KPHL dan KPHP Provinsi Maluku Utara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.73/Menhut-II/2010 tanggal 8 Februari 2010 seluas ± 1.768.424 ha terdiri dari 5 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL)seluas ± 519.194 ha dan 11 unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)seluas ± 1.249.230 ha.
I.2  Penetapan wilayah KPHP Bacan
Penetapan KPHP Model Bacan Kabupaten Halmahera Selatan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 969/Menhut-II/2013 dengan luas 140.808 ha, Yang terdiri dari:
Hutan Lindung (HL)                                : ± 62.836 Ha
Hutan Produksi Terbatas (HPT)               : ± 70.212 Ha
Hutan Produksi (HP)                               : ±   7.760 Ha
                                                                                      
PETA WILAYAH KPHP MODEL BACAN & FUNGSI KAWASAN HUTAN
BERDASARKAN SK PENETAPAN NOMOR SK. 969/MENHUT-II/2013
TANGGAL 27 DESEMBER 2013



 
  

 I.3  Kondisi batas kawasan hutan
          Lintasan selatan                 0o010.50’’S    -  005312.80’’s
          Bujur timur                        1270048.25’’E  - 12705440.95’’E
  Batas–batas      :  Timur   :    Selat Patinti (Pulau Halmahera)
                          Barat    :    Laut Maluku
                          Selatan  :    Selat Obi
                          Utara    :    Laut Halmahera

II.   ASPEK KELEMBAGAAN
II.1 Bentuk Organisasi KPH Model
Organisasi KPH Bacan Berbentuk UPTD yang dipimpin oleh eselon IV
II.2 Landasan Pembentukan Organisasi
UPTD ini dibentuk melalui Peraturan Bupati Kab. Halmahera No. 11 Tahun 2013 tanggal 15 Juli 2013
II.3 Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI BALAI KPH BACAN
(Peraturan Bupati Halmahera No. 11 Tahun 2013)



 



II.4  PERSONIL KPH BACAN
PENGELOLA
JUMLAH
KETERANGAN
Kepala KPH
1 orang
S,Hut ; laki2
Kepala SBTU
1 orang
SE : perempuan
Kepala resort
2 orang
Staf Dinas
Tenaga Pemanfaatan Hutan
3 Orang
S,Hut (2) : Laki2
Tenaga Pemberdayaan Masyarakat
2 orang
S,Hut & Sp : Perempuan
Tenaga teknis perencanaan
1 orang
S,Hut : Perempuan
Tenaga pengamanan dan staf resort  
42 Orang

Tenaga administrasi
2 orang
SE : Laki2 & Perempuan
Tenaga teknis lainnya
4 orang

Total
59 orang


II.5 Sarana dan Prasarana: Sudah ada
a)    Fasilitasi untuk pembangunan kantor KPHP Bacan dialokasikan pada anggaran 2014 DIPA BPKH Wilayah VI Manado. Sampai dengan bulan Mei tahapan pembangunan sudah sampai lelang fisik.Tahun 2015 Fasilitasi untuk pembangunan kantor KPHP Bacan dialokasikan pada anggaran DAK Halmahera selatan
b)    Status tanah: Lokasi tanah pembangunan kantor KPH seluas ± 3.000 m (30 m x 100 m) yang terletak di Desa Hidayat Kec. Bacan Kab. Halmahera Selatan.
c)     Fasilitasi kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 dan peralatan kantor difasilitasi di tahun 2014.


III.    Aspek Rencana dan Kegiatan Aktifitas Pengelolaan Hutan

NO.
KEGIATAN
ARAH RENCANA KEGIATAN



1.

Inventarisasi Berkala Wilayah Kelola serta Penataan Hutannya


Inventarisasi hutan secara berkala dan menyeluruh akan dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang lengkap tentang kondisi biogeofisik dan sosekbud wilayah KPHP Model Bacan, sebagai dasar untuk melakukan kegiatan penataan hutannya yang menyangkut: penataan batas luar, blok dan petak.



2.

Pemanfaatan Hutan pada Wilayah Tertentu


Mengacu pada fungsi hutan yang merupakan hutan lindung, berdasarkan PP No.6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan hutan, maka pemanfaatan ditujukan pada pemanfaatan kawasan hutan, HHBK dan jasa lingkungan. Oleh karena itu, pemanfaatan kawasan KPHP Bacan, untuk ketiga bloknya, baik blok inti, blok pemanfaatan dan blok khusus harus diarahkan kepada fungsi seperti yang tertuang dalam aturan tersebut.



3.

Pemberdayaan Masyarakat


Pemberdayaan masyarakat diarahkan pada penentuan pilihan sumber-sumber penghidupan yang berkelanjutan, dengan memberikan peningkatan kapasitas dan kesempatan untuk mengembangkan diri berdasarkan potensi yang dimiliki, dengan memperhatikan lima modal kehidupan, yaitu: fisik, sosial, finansial, manusia dan modal alam. Pemberdayaan masyarakat tersebut ditujukan pada/menyangkut: pemberdayaan individu/ keluarga pada tingkat mikro, sedangkan pada tingkat mezo ditujukan pada kelompok, peer group, self help group. Kemudian pada tingkat makro ditujukan pada komunitas dan masyarakat.



4.

Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi pada Areal yang Sudah Ada Ijin Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutannya


Pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi pada areal yang sudah dan akan mendapatkan ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, akan dilakukan secara intensif dan ketat dengan membangun SOP yang memadai.



5.

Penyelenggaraan Rehabilitasi Pada Areal di Luar Ijin


Penyelenggaraan rehabilitasi pada areal di luar ijin akan difokuskan pada rehabilitasi hidrologi dan rehabilitasi vegetasi. Rehabilitasi hidrologi merupakan kegiatan yang harus dilakukan untuk dapat meningkatkan level permukaan air.



6.

Pembinaan dan Pemantauan (Controlling) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Reklamasi pada Areal yang Sudah Ada Ijin Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutannya


Pembinaan dan pemantauan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi pada areal yang sudah dan akan mendapatkan ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan akan dilakukan secara intensif dan ketat dengan membangun SOP yang memadai.



7.

Penyelenggaraan Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam


Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam ditujukan pada pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dan over harvesting sumberdaya alam agar kelestarian keanekaragaman hayati, dapat tetap terjaga dan ditingkatkan, baik kekayaan maupun kemerataannya. Keanekaragaman tersebut, menyangkut: keanekaragaman genetik, keanekaragaman jenis dan keanekaragaman ekosistem.



8.

Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi Antar Pemegang Ijin


Penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi antar pemegang ijin maupun pengelola kawasan/areal kerja, akan dibangun melalui komunikasi, edukasi dan penyadartahuan yang efektif dan efisien.



9.

Penyediaan dan Peningkatan Kapasitas SDM


Penyediaan dan peningkatan kapasitas SDM akan dilakukan kepada Sektor Publik, Sektor Swasta dan CSO baik untuk aspek akademis, teknis dan profesionalisme. Selanjutnya, penyediaan dan peningkatan SDM ini akan didukung dengan adanya sarana dan prasarana, serta kelembagaan yang memadai dalam pengelolaan kawasan KPHP Bacan  tersebut.



10.

Pengembangan Database


Pengembangan database merupakan hal mendasar yang harus dilakukan secara rutin dengan kualitas data dasar yang memiliki ketepatan dan ketelitian tinggi sebagai bahan utama perencanaan dan evaluasi kegiatan dan keberhasilan pengelolaan. Pengembangan database ini diikuti pula dengan peningkatan kompetensi parapihak, baik sebagai operator maupun sebagai analis dan pengambil kebijakan. Database kondisi biogeofisik dan sosekbud yang dihasilkan akan berupa data spasial dan tabular yang akan dikelola dalam sebuah sistem informasi manajemen yang dapat diakses oleh parapihak secara mudah dan murah.



11.

Pengembangan Investasi


Pengembangan investasi akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan tetap memperhatikan tujuan utama. Pengembangan investasi diarahkan agar KPHP Bacan dapat menjadi KPH yang mandiri dan dapat berkontribusi terhadap PAD dan peningkatan pendapatan masyarakat sekitarnya.




III.1 Potensi
   1. Hasi Hutan Kayu (HHK)



2.    Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Jasa Lingkungan
Jenis-jenis hasil hutan bukan kayu yang berada diwilayah KPHP BACAN (UNIT III), sebagai berikut :
·         Damar
·         Aren
·         Rotan

Jasa Lingkungan yang berada diwilayah KPHP BACAN (UNIT III), sebagai berikut :
·         Air Terjun BIBINOI
·         Wana Wisata Pulau Kusu


III.2 Kelas Penutupan Lahan
No
Kelas Penutupan Lahan
Fungsi Kawasan (ha)
Jumlah (ha)
HL
HP
HPT
1
Hutan lahan kering primer
18.094.670
3.360.060
16.833.970
38.288.700
2
Hutan lahan kering sekunder
31.279.850
1.448.630
39.981.350
72.709.830
3
Hutan mangrove primer
3.392.160
339.790
34.220
3.766.170
4
Semak belukar
5.058.310
938.710
7.247.710
13.244.730
5
Pertanian lahan kering campur semak
4.974.850
1.669.250
6.057.640
12.701.740
6
Perkebunan
-
-
26.690
26.690
7
Tanah terbuka
20.580
-
-
20.580
8
Tubuh air
17.300
3.380
28.890
49.570

Jumlah
62.837.720
7.759.820
70.210.470
140.808.010

III.3 Kondisi geofisik Wilayah KPHP model bacan ( UNIT XIII )
                        a. jenis tanah
Jenis penutupan lahan
Luas ( ha )
1.   rensina
81.809,2
2.   latos
58.625,4
3.   organosol
373,4
Jumlah
140.808,0

b. topografi
Kelas lereng
Persen kelerengan
Luas ( ha )
1.   datar
0-8%
27.266,0
2.   landau
8%-15%
36.685,2
3.   agak curang
15%-25%
58.261,4
4.   curam
25%-40%
17.278,5
5.   sangat curam
>40%
1.317,0
Jumlah
140.808,0

III.3 Kondisi pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan
Jenis izin pertambangan
Luas (ha)
1.   IPPKH Eksplorasi
35.437,0
2.   IUP Pertambangan
6108,1
3.   Tidak ada izin tambang
99.262,9
Jumlah
140.808,0

Jenis pemanfaatan
Luas ( ha )
1.   Areal belum berizin
105.018,3
Jumlah
140.808,0

III.4 Potensi tegakan per plot dan strata tutupan lahan
No
Kelas penutupan lahan
Plot
Jumlah pohon
Volume pohon (m³)
1
Hutan lahan kering primer
1
219
307.765
2
2
223
193.946
3
3
191
265.804
4
Jumlah
3
633
767.515
5
Rata-rata/plot

211
255.838
6
Hutan lahan kering sekunder
4
107
135.178
7
5
107
88.564
8
6
175
251.498
9
7
111
107.702
10
8
219
214.230
11
9
242
361.274
12
Jumlah
6
961
1.158.446
13
Rata-rata/plot

160
193.074
14
Hutan mangrove primer
10
72
9.663
15
Jumlah
1
72
9.663
16
Rata-rata/plot

72
9.663

IV.    ASPEK LEGALITAS
a.    Undang Undang Nomer 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan
b.    Peraturan menteri kehutanan Nomor: P.6/Menhut-II/2009 tentang pembentukan wilayah kesatuan pengelolaan hutan
c.    Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.6/Menhut-II/2010 tentang norma,standar,prosedur,dan kriteria pengelolaan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan lindung( KPHL) dan Kesatuan pengelolaan Hutan Produksi(KPHP)
d.    Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 73/Menhut-II/2010 tanggal 8 Pebruari 2010 Penetapan Luasan Kawasan hutan KPHP Model Bacan seluas lebih kurang 134.726 ha dan diperbarui denganKeputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 969/Menhut-II/2013 tanggal 27 Desember 2013 menjadi seluas lebih kurang 140.808 ha dengan adanya perubahan Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Maluku Utara berdasarkan
e.    Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 302 /Menhut-II / 2013 tanggal 1 Mei 2013.  Pembentukan kelembagaan / institusi KPHP Model Bacan
f.     Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 11 Tahun 2014 tanggal 5 Juli 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) pada Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Selatan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar