Sabtu, 18 Juli 2015

Manfaat KPH bagi pemerintah daerah antara lain :



  1. Kejelasan peran antara pembuat kebijakan(regulator) dengan pelaksana kebijakan (operator).
  2. Jaminan supply bahan baku bagi industri hulu (industri pulp dan kertas dan/atau industri pengolahan kayu).
  3. Berkembangnya industri hilir (dari industri pulp dan kertas serta industri pengolahan kayu) di daerah tersebut.
  4. Berkembangnya kesempatan kerja.
  5. Meningkatnya pendapatan daerah.
Manfaat KPH bagi masyarakat adalah :
  1. Meningkatnya akses masyarakat terhadap hutan melalui ke-mitraan dengan KPH.
  2. KPH menjadi salah satu jalan bagi resolusi konflik pemanfaatan lahan antara masyarakat, pemerintah dan swasta.
  3. Memudahkan pemahaman permasalahan riil di tingkat lapangan, sehingga dapat ditetapkan bentuk akses yang tepat bagi masyaraka
Menurut Kartodihardjo et al (2011), ada beberapa manfaat dan keuntungan dengan dibentuknya KPH dibandingkan dengan tidak adanya KPH seperti terlihat pada Tabel 1.1.



Kegiatan

Tidak ada KPH

Ada KPH





Perencanaan hutan
Lemahnya pengakuan
Kapasitas penjaminan
dan tata hutan

dari pihak lain, sehingga

kepastian kawasan


menimbulkan konflik

meningkat

Lemahnya kontrol, akibat
Kapasitas pengontrolan


pemegang ijin berlaku

pelaksanaan dapat


sebagai pengelola

ditingkatkan
Perencanaan
Rencana Pusat- Provinsi
Rencana dan investasi
Pengelolaan Hutan

–Kabupaten/Kota tidak

kehutanan dapat


terkonsolidasi pada level

terintegrasi pada level


tapak

tapak

Evaluasi RKU dan RKT
Akurasi informasi


pemegang ijin sulit

sumberdaya hutan dapat


dilakukan

ditingkatkan





Kegiatan

Tidak ada KPH

Ada KPH





Pemanfaatan
Kontrol atas pemanfaatan
Prakondisi penyiapan


hutan dan hasil hutan lemah

ijin dapat dilakukan oleh

Investasi yang memerlukan

KPH


kepastian kawasan (bebas
Bila KPH diperkuat


konflik) dibebankan kepada

dengan kewenangan


pemohon ijin

untuk mengevaluasi

Evaluasi pelaksanaan

kinerja IUPHHK, maka


IUPHHK dilakukan secara

integrasi evaluasi


parsial, biaya transaksi

berbagai kegiatan dapat


tinggi

dilakukan KPH



Biaya transaksi dapat




diminimalkan
Rehabilitasi Hutandan Lahan
  • Hasil-Hasil RHL tidak terkelola setelah umur 3 tahun
Kejelasan pengelolaan hasil-hasil RHL dan
         


Ketiadaan koordinasi dalam

investasi kehutanan


penetapan lokasi

lainnya



Meningkatnya kapasitas




koordinasi penetapan




lokasi
Perlindungan hutan
Kegiatan-kegiatan illegal
Deteksi awal dari upaya-


dan gangguan SDH

upaya pencegahan/


(kebakaran, hama, dsb) tidak

pemberantasannya dapat


segera terdeteksi

diintensifkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar