Senin, 20 Juli 2015

JENIS-JENIS KPH



Berdasarkan fungsinya KPH dapat dibedakan menjadi :
  1. KPH Lindung (KPHL) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan lindung.
  2. KPH Produksi (KPHP) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruh atau sebagian besar terdiri dari kawasan hutan produksi.
  3. KPH konservasi (KPHK) adalah KPH yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan konservasi
Apabila KPH terdiri atas lebih dari satu fungsi pokok hutan, maka penetapan KPH didasarkan kepada fungsi pokok hutan yang luasannya dominan.
Berdasarkan jangkauan wilayah kerjanya, KPH dibedakan menjadi:
  1. KPH Pusat. KPH Pusat berupa KPH yang luas wilayahnya seluruhnya atau didominasi oleh kawasan hutan konservasi atau KPH yang wilayah kerjanya lintas provinsi.
  2. KPH Provinsi adalah KPHL dan KPHP yang wilayah kerjanya lintas kabupaten/kota.
  3. KPH Kabupaten/Kota adalah KPHL dan KPHP yang wilayah kerjanya dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Berdasarkan pengelolanya, KPH dibedakan menjadi :
  1. KPH dikelola oleh pemerintah pusat, misalnya untuk KPHK
  2. KPH dikelola oleh pemerintah provinsi, misalnya untuk KPH yang wilayahnya lintas kabupaten/kota.
  3. KPH dikelola oleh pemerintah kabupaten (contoh KPH yang luas wilayahnya dalam satu kabupaten)
  4. KPH dikelola oleh BUMN (contoh Perum Perhutani)
  5. KPH dikelola oleh masyarakat dalam bentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (KPHKm), Kesatuan Pengelolaan Hutan Adat (KPHA)8.
8' KPH HKm dan KHP Hutan Adat ada dalam penjelasan pasal 17 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Berdasarkan posisi KPH terhadap izin pemanfaatan hutan yang ada, KPH dibedakan menjadi:
  1. KPH yang seluruh wilayahnya sudah terbagi habis dalam izin-izin pemanfaatan/penggunaan hutan.
  2. KPH yang sebagian wilayahnya sudah dibebani izin-izin pemanfaatan/penggunaan hutan.
  3. KPH yang seluruh wilayahnya belum ada izin pemanfaatan/ penggunaan hutannya atau KPH yang seluruh wilayahnya merupakan kawasan hutan wilayah tertentu. Wilayah tertentu antara lain adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan pemanfaatannya berada di luar areal izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar